Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah agar mematuhi aturan batasan dana kampanye maksimal Rp54,7 miliar, jika melewati batasan itu maka kelebihannya wajib disetorkan ke kas negara.
"Wajib mengembalikan kelebihannya ke kas negara," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: KPU Tasikmalaya mulai terima sejumlah logistik untuk Pilkada 2024
Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama pemangku kepentingan lainnya sudah menetapkan batasan dana kampanye untuk tiga paslon peserta pemilihan bupati-wakil bupati tidak boleh lebih dari Rp54,7 miliar.
Sesuai peraturan, kata dia, apabila ada paslon berdasarkan hasil audit keuangan ternyata lebih dari batasan dana kampanye maka diwajibkan untuk mengembalikan ke kas negara sesuai dengan jumlah kelebihannya.
Jika paslon tidak membuat laporan maupun mengembalikannya, lanjut dia, maka paslon tersebut, terutama paslon terpilih tidak akan diusulkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk dilantik sebelum aturan tersebut diselesaikan.
"Kalau tidak mengembalikan maka kalau paslon tersebut menang tidak diusulkan sebagai calon terpilih," katanya.
Ia menyampaikan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yang semuanya diwajibkan membuat laporan awal dana kampanye (LADK) yang sudah dilaporkan satu hari sebelum dimulainya kampanye.
Selain itu, lanjut dia, paslon juga diwajibkan untuk memberikan laporan dana sumbangan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jika tidak melaporkannya akan ada sanksi tertulis, maupun sanksi seperti tidak diajukan sebagai calon terpilih.
"Ada beberapa tahapan sesuai PKPU 14, 2024, pertama kalau terlambat diberi sanksi tertulis dan diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi, kalau masih belum, diberi sanksi tidak boleh melaksanakan kampanye, untuk Kabupaten Tasikmalaya semua tepat waktu," katanya.