Ia menambahkan, batasan dana kampanye paslon dalam pilkada di setiap daerah jumlahnya berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi upah daerah setempat yang ditetapkan pemerintah daerah.
Seluruh paslon itu, kata dia, setiap pemberian dan penggunaan dana kampanyenya dari awal sampai akhir kampanye akan diaudit oleh akuntan publik.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga paslon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana wakil bupati)-Asep Sopari Alayubi, dan nomor urut 3 yakni Ade Sugianto (petahana bupati)-Iip Miftahul Faoz.
Baca juga: KPU Tasikmalaya terima pendaftar pertama paslon Cecep-Asep
KPU Tasikmalaya mengingatkan paslon agar patuhi batasan dana kampanye
Senin, 21 Oktober 2024 17:00 WIB