Selain itu, penggunaan aplikasi itu menjadi implementasi dari adanya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah pelopor dalam penggunaan aplikasi Srikandi di Jawa Barat dengan hasil penilaian pengawasan kearsipan yang sangat baik pada 2023,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Majalengka mengintensifkan GPM guna kendalikan inflasi di Oktober