Ia berharap seluruh kades tersebar di 421 desa di 42 kecamatan itu dapat menjaga netralitas dan harus ikut serta mensukseskan penyelenggaraan pilkada yang aman, tertib, dan damai.
Apabila ada kades yang melanggar aturan itu, kata dia, artinya orang tersebut sudah siap dengan konsekuensi sanksi aturan untuk menjeratnya yakni pidana dan denda.
"Ya, apabila melakukan pelanggaran berarti harus siap," katanya.