Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 tidak boleh melebihi angka Rp62,1 miliar.
"Jadi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi di Garut, Rabu.
Baca juga: KPU Garut terima laporan awal dana kampanye 2 paslon
Ia menjelaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut berdasarkan ketetapan bersama batasan angkanya tidak boleh melebihi dana Rp62.105.457.040 untuk masing-masing paslon.
Aturan dana kampanye itu, kata dia, ada rinciannya untuk setiap satuan barangnya atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti untuk rapat umum batasan maksimal dananya sebesar Rp205 jutaan, kemudian pembuatan bahan kampanye sebesar Rp60 jutaan, dan masih banyak lagi jenis lain batasan dana kampanyenya.
"Contoh harga bahan kampanye per satuannya tidak boleh melebihi Rp100 ribu," katanya.
Ia menyampaikan penetapan besaran batas dana kampanye itu berdasarkan kajian bersama yang disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Garut yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan tim paslon.
"Itu (penetapan batasan) berdasarkan perkiraan geografis dan standar harga di Garut, setelah berkonsultasi dengan LO dan forkopimda," katanya.
Ia menyampaikan pasangan calon harus mematuhi ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye, meski secara aturan tidak ada sanksinya, namun nanti akan ketahuan oleh tim audit.
Jika hasil audit ada penggunaan dana yang tidak benar, kata dia, maka pihak terkait sesuai aturan harus mengembalikannya ke kas negara.
"Jika berdasarkan audit oleh akuntan publik ternyata tidak sehat atau tidak patuh diharuskan mengembalikan ke kas negara," katanya.