Dia mencontohkan MAN 1 Cianjur yang hingga saat ini belum bisa disertifikatkan karena ahli waris ada yang menyangkal, sehingga MAN belum disertifikatkan meski sudah dilakukan pengukuran beberapa waktu lalu.
"Kalau yang istilahnya barang milik negara atau barang milik daerah dapat dibereskan yang gampang terlebih dahulu termasuk yang datanya sudah lengkap," katanya.
Sedangkan untuk tanah yang dipakai untuk infrastruktur harus dibebaskan hak pakai atas nama pemkab ketika statusnya milik pemkab, ketika jalan nasional itu atas nama Kementerian PU kalau jalan provinsi atas nama Pemprov Jabar.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN melakukan reforma agraria tanah konflik di Pacet Cianjur
ATR/BPN Cianjur prioritaskan sertifikat tanah sekolah dan kantor pemerintah
Rabu, 2 Oktober 2024 16:55 WIB