Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih menyebutkan pihaknya mewaspadai pergerakan komoditas beras sampai cabai meski umumnya ketersediaan komoditas pokok sejauh ini masih aman.
"Komoditas pokok sejauh ini masih aman. Hanya ada tiga komoditas yang tetap harus diwaspadai, yakni minyak goreng, beras dan beberapa jenis cabai," kata Noneng dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Noneng berharap, tidak ada satu pun komoditas pokok yang langka hingga akhir tahun ini, guna memastikan laju inflasi di Jabar tetap stabil.
"Dengan pangan aman dan di seluruh pasar tersedia. Tapi tetap ada pemicu inflasi (yang harus diwaspadai). Inflasi kita targetkan 2,5 persen," ujarnya.
Yang diwaspadai, lanjut dia, khususnya minyak, karena Minyakita mengalami kenaikan harga, dari sebelumnya harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu perliter menjadi Rp15.700 perliter, menyusul adanya Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Yang akibatnya, saat ini, tidak hanya kelangkaan terjadi di sejumlah wilayah, tetapi juga kenaikan harga signifikan turut mengiringi, imbas dari kebijakan tersebut.
"Ada (dampak), waktu sebelumnya ada relaksasi kemudian ditetapkan jadi HET. Kenaikan itu ada dampaknya. Harus diwaspadai," ucapnya.
"Komoditas pokok sejauh ini masih aman. Hanya ada tiga komoditas yang tetap harus diwaspadai, yakni minyak goreng, beras dan beberapa jenis cabai," kata Noneng dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Noneng berharap, tidak ada satu pun komoditas pokok yang langka hingga akhir tahun ini, guna memastikan laju inflasi di Jabar tetap stabil.
"Dengan pangan aman dan di seluruh pasar tersedia. Tapi tetap ada pemicu inflasi (yang harus diwaspadai). Inflasi kita targetkan 2,5 persen," ujarnya.
Yang diwaspadai, lanjut dia, khususnya minyak, karena Minyakita mengalami kenaikan harga, dari sebelumnya harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu perliter menjadi Rp15.700 perliter, menyusul adanya Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Yang akibatnya, saat ini, tidak hanya kelangkaan terjadi di sejumlah wilayah, tetapi juga kenaikan harga signifikan turut mengiringi, imbas dari kebijakan tersebut.
"Ada (dampak), waktu sebelumnya ada relaksasi kemudian ditetapkan jadi HET. Kenaikan itu ada dampaknya. Harus diwaspadai," ucapnya.