Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperkuat pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah pantai utara (pantura), terutama Cirebon, yang terindikasi menjadi jalur distribusi barang tanpa cukai resmi itu.
“Cirebon dan kawasan pantura lainnya berpotensi menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai’i di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan pemerintah daerah sudah menggandeng berbagai instansi terkait, seperti Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran cukai.
Pihaknya pun telah melaksanakan rapat koordinasi bersama instansi-instansi tersebut, dengan prioritas utama untuk menggencarkan operasi razia di tingkat pedagang maupun di jalur tol.
Sampai Agustus 2024, kata dia, sebanyak 15.800 bungkus rokok ilegal tanpa cukai berhasil disita oleh tim gabungan dari hasil razia yang dilakukan pada enam kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Menurut Hilmy, upaya ini sejalan dengan tujuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai karena bisa merugikan negara.
“Langkah ini diambil seiring dengan pelaksanaan DBHCHT yang salah satu fokus utamanya adalah penegakan hukum di sektor cukai,” ujar dia.