Selain pengawasan rokok ilegal, Pemkab Cirebon juga menggunakan DBHCHT untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat, sektor industri dan pertanian.
“Kami pastikan dana ini digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk sektor kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Hafidz Iswahyudi menambahkan bahwa pelaksanaan DBHCHT didasarkan pada sejumlah regulasi, seperti Undang-undang Nomor 11/1995 tentang Cukai serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 37/2023.
Ia menyebutkan tujuan utama DBHCHT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pemanfaatan dana tersebut berjalan sesuai target.
“Dana ini harus diarahkan pada program yang berdampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan pemahaman para pihak terkait dalam mengelola DBHCHT,” kata Hafidz.