"Terkait dengan upaya pemberantasan aktivitas judi online (daring), Kantor OJK Tasikmalaya telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait," kata Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Melati Usman, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (21/9).
Baca juga: OJK edukasi pengelolaan keuangan bagi masyarakat pedesaan di Garut
Ia menuturkan kegiatan yang dilaksanakan OJK Tasikmalaya selama satu semester pertama tahun 2024 telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi keuangan sebanyak 27 kegiatan.
Pada semester kedua selama Agustus 2024, kata dia lagi, sebanyak 67 kegiatan yang terdiri dari kegiatan sosialisasi bersama Komisi XI DPR-RI, Bank Indonesia, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dan akademisi di Priangan Timur yang salah satunya menyampaikan bahaya judi daring.
"Materi yang disampaikan terkait tugas fungsi OJK, perencanaan keuangan, business matching, waspada investasi, judi online dan pinjaman online ilegal," katanya.
Ia menjelaskan kampanye bahaya judi daring harus terus dilaksanakan, tidak hanya dilakukan jajaran OJK tapi juga semua pihak, termasuk kalangan media massa untuk meningkatkan kesadaran bahaya praktik judi tersebut.
"OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026