Garut (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus mengampanyekan bahaya praktik judi daring bagi perekonomian ke berbagai kalangan masyarakat di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, agar memiliki pemahaman dan kecerdasan mengelola keuangan dengan tidak berjudi.
"Terkait dengan upaya pemberantasan aktivitas judi online (daring), Kantor OJK Tasikmalaya telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait," kata Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Melati Usman, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (21/9).
Baca juga: OJK edukasi pengelolaan keuangan bagi masyarakat pedesaan di Garut
Ia menuturkan kegiatan yang dilaksanakan OJK Tasikmalaya selama satu semester pertama tahun 2024 telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi keuangan sebanyak 27 kegiatan.
Pada semester kedua selama Agustus 2024, kata dia lagi, sebanyak 67 kegiatan yang terdiri dari kegiatan sosialisasi bersama Komisi XI DPR-RI, Bank Indonesia, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dan akademisi di Priangan Timur yang salah satunya menyampaikan bahaya judi daring.
"Materi yang disampaikan terkait tugas fungsi OJK, perencanaan keuangan, business matching, waspada investasi, judi online dan pinjaman online ilegal," katanya.
Ia menjelaskan kampanye bahaya judi daring harus terus dilaksanakan, tidak hanya dilakukan jajaran OJK tapi juga semua pihak, termasuk kalangan media massa untuk meningkatkan kesadaran bahaya praktik judi tersebut.
"OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat," katanya.
Dia menambahkan, OJK Tasikmalaya berdasarkan data Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) menemukan rekening yang dicurigai terafiliasi dengan judi daring yakni sebanyak 67 rekening dari 60 nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.
Rekening yang dicurigai itu, kata dia, tersebar di wilayah Priangan Timur yakni 16 rekening di Kabupaten Garut, 9 rekening di Kabupaten Tasikmalaya, 13 rekening di Kabupaten Ciamis, 14 rekening di Kota Tasikmalaya, 15 rekening di Kabupaten Sumedang, sedangkan di Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran tidak ada.
"Berdasarkan data pada aplikasi SIGAP jumlah rekapitulasi NIK dan rekening yang terafiliasi judi online di wilayah Priangan Timur berjumlah 60 NIK dengan 67 jumlah rekening," katanya pula.
Baca juga: OJK ingatkan ASN Garut waspadai bahaya pinjaman online dan investasi ilegal
OJK Tasikmalaya terus mengkampanyekan bahaya judi daring bagi perekonomian
Minggu, 22 September 2024 7:54 WIB