Esya mengakui masih ada kemungkinan beberapa pemilih belum terdaftar pada DPT. Oleh karena itu, KPU akan melakukan pembaruan data pemilih menjelang tahap pencoblosan.
Ia menambahkan KPU memberi kesempatan bagi pemilih yang ingin memperbaiki administrasi karena pindah domisili, untuk mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb), hingga 30 hari sebelum hari pemilihan.
"Dengan penetapan DPT ini, kami ingin agar tingkat partisipasi pemilih bisa mencapai di atas 80 persen pada proses pemungutan suara," ucap dia.
Baca juga: KPU Cirebon: Empat bapaslon peserta Pilkada 2024 sudah lengkapi LHKPN
KPU Cirebon tetapkan DPT Pilkada 2024 mencapai 1.744.235 pemilih
Jumat, 20 September 2024 17:22 WIB