Cirebon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mencapai 1.744.235 orang sesuai hasil rapat pleno terbuka.
"Penetapan DPT ini sudah diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini. Kami pastikan data pemilih tersebut sudah akurat dan valid," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Jumat.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon terima 6.640 bilik suara untuk Pilkada 2024
Ia menyebutkan jika dirinci maka jumlah DPT di Kabupaten Cirebon, terdiri dari 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan yang tersebar pada 3.316 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Esya mengatakan jumlah pemilih tersebut sudah diverifikasi dan dimutakhirkan, sehingga dipastikan warga di wilayahnya bisa menyalurkan hak suara untuk memilih kepala daerah pada 27 November 2024.
Selain menetapkan DPT, kata dia, KPU Kabupaten Cirebon juga telah menghimpun jumlah pemilih pada dua TPS khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat yang totalnya sekitar 852 pemilih.
"Data pemilih selalu dinamis karena adanya perpindahan penduduk dan perubahan status, seperti kematian, sehingga terjadi penyesuaian antara daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT," ujarnya.
Esya menjelaskan dalam proses verifikasi data pemilih, KPU melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna memastikan tahapan tersebut berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada.
Selain itu, pihaknya menjamin pemilih pemula di Kabupaten Cirebon, terutama mereka yang baru berusia 17 tahun bisa menyalurkan hak pilih di TPS.
KPU Cirebon tetapkan DPT Pilkada 2024 mencapai 1.744.235 pemilih
Jumat, 20 September 2024 17:22 WIB