Ali menjelaskan penetapan DPT tersebut dilakukan mengacu hasil perubahan yang tertuang pada tahapan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan oleh masing-masing panitia pemilihan di tingkat kecamatan.
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Kemudian dokumen kependudukan pemilih yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tidak tercatat dalam daftar pemilih karena tidak terdeteksi pada sistem informasi data pemilih atau tidak valid.
DPT Pilkada Kabupaten Bekasi ditetapkan 2.251.856 jiwa
Jumat, 20 September 2024 11:48 WIB