Purwakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jabar, membutuhkan 10.234 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024.
Komisioner KPU Purwakarta Oyang Este Binos di Purwakarta, Sabtu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perekrutan KPPS.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Purwakarta akan dimulai pada 17-21 September 2024.
Kemudian penerimaan pendaftaran pada 17 sampai 28 September 2024, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 18-29 September 2024.
"Untuk pengumuman hasil hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024," katanya.
Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. Untuk masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
KPU Purwakarta butuh 10.234 anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Minggu, 15 September 2024 8:07 WIB