Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sudah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban dan menyiapkan pengacara untuk menghadapi proses sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita siapkan untuk jawaban saja untuk sidang berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari pasangan calon nomor urut 2 yang selanjutnya teregistrasi oleh MK untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Sidang gugatan pilkada di MK itu, kata dia, sudah berjalan saat ini dengan agenda sidang pendahuluan pembacaan permohonan dari pemohon terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Pemeriksaan pendahuluan, pembacaan permohonan dari pemohon, kita (KPU Kabupaten Tasikmalaya) hanya mendengarkan," katanya.
Ia menyampaikan sidang gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan dijadwalkan kembali pada 16 Januari dan 3 Februari 2024 dengan agenda sidang pembacaan jawaban termohon.
KPU Tasikmalaya, kata dia, sudah menyiapkan pengacara untuk hadir di setiap tahapan sidang gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di MK dan akan memberikan penjelasan terkait pilkada sesuai dengan tahapan dan prosedur.
"Kita pastikan tahapan pilkada sampai dengan penetapan perolehan hasil sudah sesuai dengan prosedur," katanya.