Ia menyampaikan adanya gugatan ke MK itu merupakan proses demokrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada 2024.
KPU Tasikmalaya, kata dia, menghargai proses demokrasi yang ditempuh pasangan calon nomor urut 2 terkait hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Soal gugatan MK itu merupakan proses demokrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya kita KPU sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh paslon nomor urut 2," katanya.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 yakni Ade Sugianto (petahana Bupati Tasikmalaya)-Iip Miftahul Paoz.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dengan hasil nomor urut 3 unggul 52,20 persen dengan perolehan 491.474 suara. Selanjutnya nomor urut 1 meraih 20,40 persen atau 192.737 suara, dan nomor urut 2 meraih 27,40 persen atau 258.871 suara.