"Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda 'STOP' tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Takdir.
KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang mencerminkan budaya bangsa yang maju," tutur Takdir.
Baca juga: Perjalanan 11 kereta sempat terganggu akibat gempa Bandung