Antarajawabarat.com, 7/7 - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat menemukan jenis makanan sekoteng tanpa merek mengandung zat berbahaya di pasar tradisional Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan sekoteng yang diperiksa petugas BPOM itu terdapat zat pewarna tekstil yang berbahaya jika dikonsumi manusia.
"Ditemukan beberapa makanan yang mengandung bahan berbahaya, seperti bahan pewarna tekstil atau rhodamin B ditemukan pada sekoteng," kata Ferry di sela-sela pemeriksaan makanan yang dijual di Pasar Tanjungsari.
Ia menuturkan, sekoteng merupakan salah satu jenis makanan yang cukup banyak diminati masyarakat pada bulan Ramadhan untuk menjadi menu buka puasa.
Namun sekoteng yang sering dicampur dengan jenis minuman sirup itu, kata Ferry, ternyata terdapat kandungan zat berbahaya yang dijual bebas di Pasar Tanjungsari.
Pihaknya juga menemukan beberapa jenis makanan lain yang mengandung pewarna atau zat kimia berbahaya.
"Dari sejumlah makanan yang diperiksa, ada makanan yang ditemukan mengandung zat berbahaya, di antaranya sekoteng dan terasi," katanya.
Selanjutnya petugas BPOM mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjualnya serta pengelola pasar untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan yang diperjualbelikan di pasar.
"Kami berikan pelatihan kepada pengelola pasar kemudian memberikan alat untuk pengecekan makanan," katanya.
Kepala Unit Pasar Tanjungsari Wawan Warsita menambahkan sekoteng tanpa merek itu merupakan makanan olahan rumahan yang dipasok dari daerah Bandung.
Pihaknya akan membuat laporan terkait berbagai temuan BPOM tersebut untuk selanjutnya menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Sumedang.
"Kita akan laporkan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Sumedang tentang temuan ini untuk ditindaklanjuti. Sedangkan pedagangnya diberi peringatan agar tidak menjual makanan itu," katanya.***3***
Feri P
BPOM Bandung Temukan Sekoteng Mengandung Zat Berbahaya
Selasa, 7 Juli 2015 11:02 WIB