Ia mengatakan KPU telah meminta kepada masing-masing bapaslon untuk segera menyelesaikan dan melengkapi berkas tersebut dengan batas waktu paling lambat pada Ahad (8/9).
“Banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan diperbaiki. Jadi kami sudah menyosialisasikan tahapan ini agar setiap berkasnya bisa diunggah pada Silon KPU,” tuturnya.
Sanubi menambahkan, apabila seluruh tahapan tersebut dirampungkan, selanjutnya KPU Kota Cirebon bisa melakukan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada 22-23 September 2024.
Baca juga: KPU Kota Cirebon melibatkan seniman untuk sambut pendaftar Pilkada 2024