Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus pengedar obat terlarang EP (32) dari rumah kontrakannya di Kampung Sinagar Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah dan mengamankan 13.600 butir obat terlarang berbagai merek, Rabu (4/9).
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur Kamis, mengatakan penangkapan terhadap EP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang kerap menerima tamu dari luar kampung.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan melalukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dimana ditemukan sejumlah botol berukuran besar berisi belasan ribu obat terlarang berbagai merek," katanya.
Tersangka langsung digelandang ke Polres Cianjur, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan obat terlarang di Kecamatan Mande, sehingga aksinya membuat resah warga sekitar.
Keterangan tersangka di hadapan petugas sudah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir dengan sasaran pembeli berbagai kalangan usia, sebelumnya tersangka sempat mangkal di sejumlah kios berkedok depot jamu namun sempat didatangi warga.
"Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 12 tahun," katanya.
Septian menjelaskan, masih maraknya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Cianjur, membuat pihaknya meningkatkan razia dan patroli ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi penyakit masyarakat termasuk peredaran narkoba, miras dan obat terlarang.
Bahkan sepanjang tahun 2024 sejak Januari sampai Agustus, pihaknya sudah menangkap lebih dari 50 orang terduga pengedar dan penyalahguna narkoba dan obat terlarang dari sejumlah kecamatan di Cianjur mulai dari utara hingga selatan.
"Kami akan terus meningkatkan operasi dan razia secara acak ke sejumlah wilayah yang dilaporkan rawan terjadi penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, miras dan obat terlarang," katanya.
Polisi ringkus pengedar belasan ribu butir obat terlarang
Jumat, 6 September 2024 7:34 WIB