Sedangkan sanksi tegas bagi pelanggar mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan sebelum membawa knalpot standar pabrik, sedangkan bagi penjual miras dan obat terlarang membuat pernyataan dan jika mengulang akan dikenakan sanksi hukum.
Dia juga mengimbau warga agar ikut serta membantu memberantas penyakit masyarakat dengan cara melapor tanpa main hakim sendiri karena petugas akan bertindak cepat setiap mendapat laporan.
"Kami banyak terbantu dengan laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya, kami akan cepat tanggap setiap menerima laporan, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus ayah siksa 3 anak kandungnya masih balita
312 knalpot bising dan 531 botol miras disita Polres Cianjur
Selasa, 3 September 2024 5:41 WIB