Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan menerima hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) pada 4 September 2024 untuk bisa meneruskan proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandung.
"Sesuai tahapan KPU pada tanggal 4 September pihak dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung harus menyampaikan hasil kesehatan kepada kami," kata Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti di Bandung, Minggu.
Baca juga: 3 Bakal paslon mendaftar pada hari terakhir dk KPU Kota Bandung
Wenti mengungkapkan hingga saat ini tiga dari empat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar ikut Pilkada Kota Bandung telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSHS Bandung.
Adapun ketiga pasangan yang telah selesai menjalani serangkaian tes kesehatan yakni Muhammad Farhan-Erwin, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar serta Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.
"Untuk pasangan Haru Suandharu-Dhani Wirianata pada hari ini akan menyelesaikan serangkaian tes kesehatan," ucap dia.
Setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Bandung selanjutnya melaksanakan verifikasi administrasi dan menyandingkan hasil tes kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon kepala daerah.
"Yang pada akhirnya nanti tanggal 22 September kita akan tetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat. Kita akan tetapkan dari bakal calon menjadi pasangan calon," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata mengatakan pihaknya melibatkan 25 dokter spesialis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dia mengatakan terdapat tiga poin utama dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, yakni kesehatan fisik, mental, serta pemeriksaan narkoba.
"Ya jadi kita siapkan dokter nya ada 25 orang. Ada spesialis mata, kemudian ada THT untuk telinga dan hidung, Kemudian nanti ada beberapa penunjang seperti EKG (Elektrokardiogram), kalau perlu mungkin nanti ada CT Scan," ujar Rachim.
Baca juga: KPU Kota Bandung : Visi-misi calon kepala daerah harus selaras RPJMD