Termasuk bagi warga dari kalangan tidak mampu, ketika ingin menikah dapat mendaftar ke kantor KUA setempat dengan membawa surat keterangan dari ketua RT/RW atau desa setempat, sehingga tidak memilih menikah siri atau secara agama.
"Jangan sampai setelah menikah saat punya anak tidak dapat mengurus akta kelahiran, atau membuat KTP dan KK karena menikah siri, silakan datang ke KUA setempat disertai surat keterangan tidak mampu nanti biayanya ditanggung pemerintah," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur menanggung setengah biaya sidang isbat 73 pasangan
Pemkab Cianjur gratiskan biaya nikah pasangan tak mampu
Rabu, 28 Agustus 2024 20:28 WIB