Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memfasilitasi isbat nikah secara gratis yang diikuti sebanyak 57 pasangan suami-istri (pasutri) untuk mendapat kepastian pernikahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan program sidang isbat bagi pasutri itu hadir di tengah masyarakat yang sudah menikah, namun belum mendapatkan akta nikah.
“Gebyar isbat nikah gratis ini dalam rangka Hari Jadi ke-79 Indonesia dengan berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung dan Pengadilan Agama Soreang,” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Senin.
Dadang menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap permasalahan buku nikah yang saat ini masih banyak masyarakat yang belum mempunyai legalitas tersebut.
“Pemkab Bandung siap hadir di tengah-tengah pasutri yang belum memiliki akta nikah melalui program sidang isbat nikah terpadu secara gratis," katanya.
Menurut dia, apabila masyarakat yang telah menikah dan belum memiliki surat legalitas pernikahan tersebut dapat menghambat akses berbagai bantuan pemerintah dalam mendapatkan hal pendidikan, kesehatan serta akan berdampak juga kepada status hukum anak nantinya.
“Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi dan reformasi birokrasi, sekarang akan lebih mudah mendapatkan dokumen administrasi untuk meningkatkan kepuasan publik, dalam artian masyarakat merasa terlayani, demi legalitas pernikahan,” kata dia.
Dadang mengungkapkan pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 pasangan suami istri dapat terlayani dengan fasilitas sidang nikah isbat gratis pada tahun ini
"Bahkan dari Pengadilan Agama sampai mendatangkan hakim-hakim ke tiap desa, tiap kecamatan untuk menyelenggarakan program sidang isbat nikah terpadu secara gratis ini," kata Dadang.
Dia berharap dengan program ini tidak ada lagi kejadian di masyarakat Kabupaten Bandung yang tidak memiliki akta nikah dan pernikahannya tidak tercatat di Kemenag Kabupaten Bandung.
“Maka dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag, kolaborasi ini berlanjut. Tadi kita sama-sama sepakat untuk melanjutkan program ini di Kabupaten Bandung,” katanya.