Cirebon (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, menjamin 844 pemilih disabilitas akan mendapatkan akses penuh untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Senin, menjelaskan pihaknya telah mengambil kebijakan yang menjamin pemilih disabilitas bisa berpartisipasi secara setara dalam proses demokrasi tersebut.
Baca juga: KPU Kota Cirebon menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 256.777 orang
Kebijakan itu, kata dia, berupa penyediaan fasilitas yang memadai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyiapkan surat suara khusus, serta pendampingan bagi pemilih yang memerlukan bantuan saat pelaksanaan pencoblosan di tanggal 27 November 2024.
"Kami sudah berkomitmen untuk menciptakan situasi pemilihan yang inklusif dan ramah bagi semua, termasuk pemilih disabilitas. Hal ini pun sudah dilakukan pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Selain itu, Mardeko mengatakan KPU juga bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi yang fokus pada hak-hak penyandang disabilitas, untuk memastikan kebutuhan para pemilih disabilitas terpenuhi selama proses Pilkada 2024.
KPU Kota Cirebon saat ini terus melakukan sosialisasi secara intens, untuk menyebarkan informasi tentang Pilkada 2024 yang mudah dipahami oleh seluruh pemilih disabilitas.
"Tidak ada pemilih yang akan terpinggirkan dalam Pilkada 2024, dan kami memastikan hak suara mereka dapat tersalurkan dengan baik,” ujar dia.
Ia menyebutkan jika merujuk pada daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Cirebon sebanyak 256.777 jiwa, sekitar 844 jiwa merupakan pemilih disabilitas.
“Dengan menjamin hak dari pemilih disabilitas, KPU Kota Cirebon berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi di kota ini bisa berjalan sukses dan lebih inklusif,” tuturnya.
Mardeko menambahkan KPU Kota Cirebon sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sebagai bagian dari persiapan, pihaknya juga bakal mengantisipasi terkait dengan banyaknya massa yang diperkirakan akan hadir di kantor KPU Kota Cirebon selama masa pendaftaran.
“Sesuai arahan dari KPU RI, kami mendapatkan surat dinas terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon kepala daerah. Kami mengakomodir sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” ucap dia.
Baca juga: Seluruh caleg terpilih Kota Cirebon telah tuntaskan LHKPN