Antarajawabarat.com, 30/5 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan warga jangan takut untuk melapor bila dirinya merasa terancam karena mengungkapkan kasus ijazah palsu yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.
"Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ketua LPSK mengimbah masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong itu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Ia memaparkan, kasus penggunaan ijazah palsu belakangan kembali marak diperbincangkan khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah.
Kabar itu mengakibatkan sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat disanksi hingga dipecat.
Semendawai menilai bahwa kasus ijazah palsi sangat merugikan bangsa dan dampaknya bahkan bisa mengganggu kepentingan nasional yang lebih besar karena adanya kerugian lain.
"Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," katanya.
Mengingat praktik ijazah palsu sudah berlangsung cukup lama, ujar dia, tentu ada di antara mereka yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu, saat ini tengah bermodalkan ijazah palsu itu sehingga bagi yang mengetahui untuk tidak perlu ragu untuk melapor.
Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.
Sesuai Pasal 5 huruf a Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," katanya.
Pascamencuatnya kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak.***2***
antara
LPSK: Jangan Takut Lapor Terkait Ijazah
Sabtu, 30 Mei 2015 11:58 WIB