Pj Wali Kota Cirebon minta anggota DPRD periode 2024-2029 segera bentuk AKD
Selasa, 20 Agustus 2024 20:10 WIB
"Kami berharap semua proses ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga pemerintahan di Kota Cirebon dapat terus berjalan efektif dan efisien," tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 Ruri Tri Lesmana mengemukakan anggota DPRD dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, telah dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang digelar hari ini.
Pelantikan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.377-terpilih/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.
“Pelantikan ini pun sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah,” kata Ruri.
Sedangkan, Pimpinan sementara DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengungkapkan dalam waktu dekat akan dibentuk pimpinan definitif, fraksi, serta AKD.
Harry menambahkan bahwa proses pembentukan pimpinan definitif serta AKD ini, diharapkan dapat selesai dalam 30 hari ke depan.
“Kami berharap kinerja anggota legislatif semakin baik dalam melayani masyarakat, dengan bekerja sepenuh hati,” ujar dia.