Rachmat menambahkan pemerintah daerah telah menetapkan masa siaga darurat sesuai dengan SK Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024 yang berlaku dari 1 Juni hingga 31 Oktober 2024.
“Masa siaga darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengatasi potensi bencana selama musim kemarau,” ucap dia.
Baca juga: Majalengka proyeksikan Leuwimunding jadi desa wisata religi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD Majalengka bentuk desa tangguh bencana hadapi kekeringan