Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas selain kendaraan di tahan sampai diganti dengan knalpot standar akan dikenakan sanksi tilang, bahkan pihaknya akan terus menggelar kegiatan yang sama guna menghilangkan penggunaan knalpot brong di Cianjur.
Sedangkan terkait pelaku premanisme selama kegiatan tersebut, pihaknya menjaring sekitar 159 orang dari sejumlah pusat keramaian di Cianjur, dimana mereka langsung mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya dipulangkan.
"Kami akan terus meningkatkan razia, operasi dan patroli ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya penyakit masyarakat secara acak, termasuk menggelar razia di jalan utama guna menjaring kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong," katanya.
Polres Cianjur amankan 624 knalpot brong dan 234 botol miras
Senin, 12 Agustus 2024 18:54 WIB