Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali memberlakukan aturan hari bebas kendaraan atau 'car free day' (CFD) setiap Minggu pagi di Jalan Ahmad Yani pusat perkotaan Garut yang sebelumnya sejak 2020 tidak diberlakukan lagi karena keberadaannya seperti pasar yang mengganggu arus lalu lintas.
"Car free day akan diberlakukan mulai tanggal 11 (Agustus) dari jam 6 pagi sampai jam 9 (pagi), untuk kepentingan masyarakat menikmati jalan yang bebas dari polusi kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.
Baca juga: Garut usulkan ke Jabar pasang penerangan jalan umum tenaga surya di pedesaan
Ia menuturkan, jajaran instansi pemerintah daerah maupun instansi lainnya seperti dari kepolisian sudah melakukan rapat koordinasi untuk pemberlakuan kembali kawasan Jalan Ahmad Yani bebas dari kendaraan bermotor.
Konsep pemberlakuan kawasan bebas kendaraan kali ini, kata dia, akan diisi dengan tempat pelayanan publik dari berbagai instansi seperti pelayanan informasi lowongan ketenagakerjaan, kependudukan dan catatan sipil, SIM keliling, perpustakaan, dan sebagainya.
"Pelaksanaan 'car free day' itu ada pelayanan, misalkan pelayanan kesehatan, BPJS, Diskducapil, pelayanan ketenagakerjaan," katanya.
Ia menyampaikan sebelumnya pemerintah daerah sudah memberlakukan jalan bebas kendaraan dengan konsep yang bagus, namun di lapangan justru banyak pedagang yang berjualan di kawasan jalan perkotaan itu.
Namun kali ini, kata dia, pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas untuk pengamanan pedagang, sehingga dipastikan tidak ada pedagang yang masuk area jalan bebas kendaraan bermotor di kawasan perkotaan itu.
"Tidak ada yang jualan di area 'car free day', ini diperuntukkan untuk masyarakat menikmati olah raga, tidak ada polusi udara akibat kendaraan, dulu sempat ada tapi jadi pasar tumpah, sekarang tidak boleh," katanya.
Ia berharap kebijakan pemerintah memberlakukan kembali kawasan bebas kendaraan itu dapat dinikmati masyarakat yang tidak hanya menikmati suasana kota sambil olah raga, tapi juga bisa mendapatkan fasilitas berbagai layanan publik.
Pemkab Garut kembali memberlakukan hari bebas kendaraan di pusat kota
Sabtu, 10 Agustus 2024 13:15 WIB