Antarajawabarat.com, 17/4 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Cianjur, Jabar, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket yang berada wilayah Cianjur kota, terutama yang terletak di sepanjang jalan protokol, Kamis.
Petugas menyisir gerai minimarket yang masih menjual miras karena terhitung mulai hari ini, Peraturan Menteri Perdagagan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol mulai diberlakukan.
"Sidak ini kami lakukan untuk menyisir penjualan miras. Kalaupun tidak ada, kami tetap memberikan instruksi pada penguasaha dan penjaga minimarket untuk menempel selembaran yang berisi pernyataan tidak menjual miras," kata Kasi Bina Perlindungan Konsumen Disperindag Cianjur, Dendi Irawan.
Dia menjelaskan, jika masih ditemukan ada mini market yang menjual miras, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi. Adapun sanksi tersebut mulai dari teguran secara lisan, surat peringatan hingga yang terberat pencabutan izin dan penutupan usaha.
"Tidak ada pengecualian, ini berlaku untuk semua minimarket yang ada di seluruh Cianjur. Mulai dari wilayah perkotaan, kawasan pariwisata ataupun di Cianjur selatan," katanya.
Dia menuturkan, sebelum penerapan permendag tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pengusaha gerai minimarket, termasuk pemilik dan pengusaha gerai minimarket waralaba diwajibkan untuk membuat surat pernyataan diatas materai tidak akan menjual miras dalam bentuk apapun.
"Sejak Senin kemarin sudah kami lakukan penandatanganan surat peryataan itu. Target kami, dalam seminggu ini, seluruh pemilik dan pengusaha gerai minimarket sudah menandatangani surat pernyataan," katanya.
Disperindag, tambah dia, telah melakukan penyisiran sejak Senin (13/4) dibeberapa kecamatan seperti Ciranjang, Bojong Picung dan Cibeber, namun pihaknya tidak menemukan satupun minimarket yang masih menjual miras.¿Target kami hingga hari Minggu, penyisiran akan terus dilakukan hingga ke Cianjur selatan,¿ katanya.
Sementara penjaga minimarket Alfamart 24 jam di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Atin Sobandi (27) menuturkan, sejak awal Januari, pihaknya tidak lagi menjual miras, sesuai dengan perintah pengelola dari pusat.
"Dulu memang menjual seperti Mixmax dan bir, tapi sekarang sudah tidak menjualnya sejak 3 bulan lalu. Semuanya ditarik langsung distributornya," katanya.
Hal senada terucap dari Yana pengelola Indomart di Jalan Raya Bojong, Kecamatan Karangtengah, pihaknya mengaku sudah tidak lagi menjual miras dengan kadar 0-5 persen yang sebelumnya diperbolehkan untuk diperdagangkan secara bebas.
"Pihak pusat sudah melarang kami untuk tidak lagi menjualnya. Awalnya memang masih ada masyarakat yang menanyakan, tapi setelah itu sudah tidak ada lagi yang bertanya," katanya.***2***(KR,FKR)
Fikri
