Cirebon (ANTARA) -
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah menerbitkan 5.492 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Juli 2024 untuk membantu pelaku usaha di daerahnya dalam mengembangkan bisnis.
Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Sosro Harsono di Cirebon, Selasa, mengatakan, kepemilikan NIB itu bisa memberikan manfaat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan akses bantuan permodalan dari lembaga keuangan serta perbankan.
Baca juga: 2.276 UMKM di Kota Cirebon miliki NIB untuk kembangkan usaha
Selain itu, kata dia, dengan NIB para pelaku usaha bisa mengajukan perizinan lebih lanjut untuk kegiatan bisnisnya sehingga memudahkan mereka dalam memasarkan produknya yang berupa barang dan jasa.
“Kami berupaya untuk membantu para pelaku usaha agar bisa mengurus NIB, karena proses pembuatannya relatif mudah dan cepat,” katanya.
Sosro menyampaikan, akan ada 9.190 NIB yang bisa diterbitkan di Kota Cirebon sampai akhir 2024. Pihaknya pun menerapkan sistem pendekatan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mengurus dokumen tersebut.
Menurut dia, perizinan berusaha di Kota Cirebon sudah menggunakan pendekatan berbasis risiko. Bahkan sektor usaha dengan risiko rendah pun telah menerapkannya.
“Total sejak peluncuran OSS-RBA di Kota Cirebon, terdapat 17.274 NIB yang diterbitkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, DPMPTSP Kota Cirebon ingin memaksimalkan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, yang bertujuan agar perusahaan atau pelaku usaha lebih tertib dalam melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Strategi ini meningkatkan keamanan berusaha dan menambah jumlah penanaman modal. Dengan demikian, investasi daerah akan meningkat,” ujarnya.
Sosro menekankan dengan tertib membuat LKPM bagi pelaku usaha, maka visi Kota Cirebon menjadi kota perdagangan dan jasa dapat terwujud dalam beberapa tahun ke depan.
Ia menambahkan saat ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan aturan yang ada. Termasuk dengan rutin membuat LKPM.
“Perlu diketahui capaian realisasi investasi di Kota Cirebon saat ini sudah sekitar 80,23 persen dari target Rp300 miliar. Jika dibandingkan dengan target DPMPTSP Jawa Barat sebesar Rp860 miliar, realisasi baru mencapai 27,98 persen,” ucap dia.
Baca juga: Dinas sebut pelaku UMKM di Kota Cirebon rerata miliki NIB