Cirebon (ANTARA) -
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah menerbitkan 5.492 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Juli 2024 untuk membantu pelaku usaha di daerahnya dalam mengembangkan bisnis.
Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Sosro Harsono di Cirebon, Selasa, mengatakan, kepemilikan NIB itu bisa memberikan manfaat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan akses bantuan permodalan dari lembaga keuangan serta perbankan.
Baca juga: 2.276 UMKM di Kota Cirebon miliki NIB untuk kembangkan usaha
Selain itu, kata dia, dengan NIB para pelaku usaha bisa mengajukan perizinan lebih lanjut untuk kegiatan bisnisnya sehingga memudahkan mereka dalam memasarkan produknya yang berupa barang dan jasa.
“Kami berupaya untuk membantu para pelaku usaha agar bisa mengurus NIB, karena proses pembuatannya relatif mudah dan cepat,” katanya.
Sosro menyampaikan, akan ada 9.190 NIB yang bisa diterbitkan di Kota Cirebon sampai akhir 2024. Pihaknya pun menerapkan sistem pendekatan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mengurus dokumen tersebut.
Menurut dia, perizinan berusaha di Kota Cirebon sudah menggunakan pendekatan berbasis risiko. Bahkan sektor usaha dengan risiko rendah pun telah menerapkannya.
“Total sejak peluncuran OSS-RBA di Kota Cirebon, terdapat 17.274 NIB yang diterbitkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, DPMPTSP Kota Cirebon ingin memaksimalkan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, yang bertujuan agar perusahaan atau pelaku usaha lebih tertib dalam melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM).