"Sudah selesai semuanya, sudah melaporkan 50 anggota legislatif yang terpilih," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Selasa.
Baca juga: KPU Garut selesaikan coklit data pemilih 100 persen
Ia menuturkan KPU Garut sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada partai politik agar semua calon legislatif terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2024 agar segera melaporkan LHKPN ke KPK.
Peraturan KPU RI, kata dia, menjelaskan bahwa semua pejabat publik harus melaporkan harta kekayaannya yang tidak hanya saat terpilih menjadi anggota legislatif, tetapi juga nanti setiap tahun harus melaporkan LHKPN.
"Mereka pejabat publik itu harus melaporkan harta kekayaan, sudah terpilih, selanjutnya mereka akan melaporkan per tahun," katanya.
Ia menyampaikan KPU Garut setelah mendapatkan pemberitahuan LHKPN dari anggota legislatif terpilih itu selanjutnya diserahkan ke bagian tata pemerintahan untuk persiapan pelantikan.
Menurut dia, dengan adanya anggota legislatif terpilih menyelesaikan LHKPN tersebut maka sesuai aturan, seluruh namanya akan dicantumkan dalam pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Garut nanti.
"Kalau tidak melaporkan LHKPN sanksinya tidak akan dimasukkan namanya saat pelantikan. Kalau sekarang kan sudah semuanya, jadi akan dimasukkan namanya untuk dilantik nanti," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.