Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura.
“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin.
Mukti menjelaskan setiap laporan masyarakat yang masuk ke KY akan melewati proses administrasi terlebih dahulu. Setelah itu, KY menganalisis laporan dari hasil investigasi, dokumen maupun saksi yang ada untuk kemudian dibawa ke dalam panel.
“Dalam panel itu nanti diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, tim investigasi KY juga telah bergerak mengumpulkan data terkait perkara tersebut. Namun demikian, data yang telah dihimpun KY belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena bersifat tertutup.
Di sisi lain, ia menyebut salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur belum diterima KY secara utuh. “Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasa menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” ujarnya.