Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membentuk dua tim guna menelusuri kasus perundungan yang menimpa siswi baru AD (12) saat menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP I Sindangbarang.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin di Cianjur Senin, mengatakan setelah tim menuntaskan tugasnya dalam penanganan perundungan tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pihak sekolah dan siswa pelaku perundungan.
"Satu tim masih melakukan penelusuran dengan mendatangi dan mencari tahu kronologi dugaan perundungan di SMP Negeri 1 Sindangbarang, sedangkan tim lainnya mendampingi korban AD (12) yang akan dipindahkan perawatannya ke RSUD Sayang Cianjur," katanya.
Dia menjelaskan, per hari ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit di Sukabumi, dan segera dirujuk ke Cianjur untuk memudahkan penanganan dan pemeriksaan serta pendampingan yang akan diberikan dinas guna memulihkan kembali mental korban.
Sedangkan pihak sekolah membenarkan korban mengalami perundungan saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah yang dilakukan kakak kelasnya seorang siswi yang sudah diminta keterangan termasuk sejumlah saksi yang sempat melihat aksi pelaku.
"Kami akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak sekolah dan pelaku sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena menyebabkan korban mengalami trauma tidak ingin lagi masuk sekolah, namun tim akan mendampingi korban," katanya.
Seperti diberitakan seorang siswi baru di SMP Negeri 1 Sindangbarang AD (12) diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya seorang siswi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Disdikpora Cianjur bentuk tim telusuri perundungan siswi saat MPLS
Senin, 22 Juli 2024 20:40 WIB