Sebelum menentukan daftar pemilih tetap (DPT), kata dia, masih ada beberapa proses, termasuk pengumuman resmi DPS. Proses ini dilanjutkan dengan masukan masyarakat, kemudian dianalisis data ganda atau invalid dan sinkronisasi ke PPS atau PPK serta dilakukan perbaikan data DPS.
Setelah tuntas, pihaknya akan mengumumkan jumlah DPT pada tanggal 22 September 2024 setelah rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Baca juga: Tingkat partisipasi PSU Kabupaten Cianjur capai 88 persen