Namun, anggarannya batal terserap karena adanya revisi detail engineering design (DED) dari rencana bangunan yang bakal berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII tersebut. DED direvisi lantaran luas lahannya ditambah, dari sebelumnya 5 hektare menjadi 7 hektare.
Penambahan luas ini menjadikan jumlah kapasitas kios meningkat, dari rancangan semula terdiri dari 400-an kios, bertambah menjadi 516 kios.
Pada tahun 2019, Bupati Ade Yasin kembali menganggarkan pembangunan rest area menggunakan APBD Kabupaten Bogor senilai Rp15 miliar, tapi kali ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sehingga total anggarannya menjadi Rp116 miliar.
Pembangunan rest area dimulai tahun 2020 dengan kapasitas 516 kios terdiri atas 100 kios untuk pedagang makanan basah, seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik basah maupun kering.
Pembangunan dilakukan menjadi dua tahap. Tahap kedua dilakukan pada tahun 2021 berupa pemagaran areal dan pembangunan monumen rest area. Setelah rampung, pada tahun 2023 sebagian pedagang sempat menempatinya, namun tak lama meninggalkan kiosnya dengan alasan sepi.
Penataan Puncak
Pada 10 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor, dipimpin Penjabat Bupati Asmawa Tosepu, menggelar rapat koordinasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas. Asmawa ingin menjadikan relokasi PKL ini sebagai momentum penataan Kawasan Puncak secara komprehensif.
Asmawa memimpin langsung penertiban PKL di kawasan Puncak pada 24 Juni meski mendapat penolakan dari sebagian pedagang kaki lima.
Mengembalikan Puncak Bogor sebagai kawasan wisata nasional strategis
Jumat, 12 Juli 2024 10:55 WIB