Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengerahkan tim siber untuk melakukan patroli secara intensif di dunia maya guna mencegah adanya praktik perjudian daring (online) di wilayah hukum setempat.
“Kami memperkuat langkah pencegahan terhadap judi online dengan melakukan patroli siber secara intensif. Ini merupakan strategi penting untuk mengawasi dan mencegah peredaran judi online,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan patroli siber dilakukan sebagai upaya proaktif dalam mengidentifikasi, serta menanggulangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Kapolres menekankan bahwa patroli siber tidak hanya bertujuan guna menangkap pelaku, tetapi juga untuk menghalangi akses dan menutup situs-situs judi online yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon.
“Hal ini sejalan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan daring,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Polres Cirebon Kota juga aktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui media sosial dan pertemuan langsung, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya serta konsekuensi hukum jika terlibat dalam judi online.
Ia menyampaikan penindakan hukum akan diberlakukan terhadap pelaku dan pihak yang memberikan akses terhadap judi online, sesuai ketentuan dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Namun demikian, Rano mengatakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan membutuhkan dukungan dari masyarakat serta kerjasama erat dengan instansi terkait.
“Strategi ini dapat memperkuat upaya pencegahan dan mengurangi dampak negatif dari praktik judi online bagi masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya. Kami juga melakukan pengawasan secara internal,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa langkah pencegahan perlu dilakukan, supaya masyarakat di Jabar tidak terpapar judi online.
Menurutnya, Jabar menjadi salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup tinggi, yakni sebanyak 535.000 orang mengakses situs ilegal itu dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
“Jumlah ini berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online,” tuturnya.
Herman menambahkan Penjabat Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran, dengan Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Ia menyebutkan dalam surat tersebut, tercantum poin penting yakni sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai pemerintahan di Jabar yang melanggar atau terlibat praktik perjudian.
“Jika ada oknum pegawai ASN dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN,” ucap dia.