“Strategi ini dapat memperkuat upaya pencegahan dan mengurangi dampak negatif dari praktik judi online bagi masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya. Kami juga melakukan pengawasan secara internal,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa langkah pencegahan perlu dilakukan, supaya masyarakat di Jabar tidak terpapar judi online.
Menurutnya, Jabar menjadi salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup tinggi, yakni sebanyak 535.000 orang mengakses situs ilegal itu dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
“Jumlah ini berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online,” tuturnya.
Herman menambahkan Penjabat Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran, dengan Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Ia menyebutkan dalam surat tersebut, tercantum poin penting yakni sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai pemerintahan di Jabar yang melanggar atau terlibat praktik perjudian.
“Jika ada oknum pegawai ASN dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN,” ucap dia.