Kota Bandung (ANTARA) - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, berharap saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon yakni Polda Jabar agar independen dalam memberikan keterangannya dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional dan tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," kata Marwan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Baca juga: Polda Jabar hadirkan ahli pidana untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan
Marwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya dari, ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangka-nya klien kami ini. Kenapa klien kami menjadi tersangka, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan," ujar dia.
Lebih lanjut, dia masih menyakini nantinya saat keputusan sidang praperadilan ini, Pegi Setiawan akan bebas dan berharap agar hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk tetap bersikap independen.
"Saya tetap berkeyakinan 99 persen bebas. Yang penting saya bilang hakim benar-benar independen. Hakim independen, tidak dibawa tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja nanti bagaimana putusan pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Tim hukum Polda Jawa Barat(Jabar) menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan.