“Dengan adanya larangan ini, para ASN di Kabupaten Cirebon dapat terhindar dari bahaya judi daring dan dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan ada ASN di Kabupaten Cirebon, yang bermain judi secara daring maupun konvensional.
“Segera laporkan jika menemukannya. Tapi sejauh ini ASN di Kabupaten Cirebon mematuhi aturan dan tidak bermain judi daring,” ucap dia.
Baca juga: Disbudpar Kabupaten Cirebon promosikan destinasi wisata kepada turis Malaysia
Pemkab Cirebon terbitkan surat edaran larang ASN terlibat judi daring
Kamis, 4 Juli 2024 12:59 WIB