Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengaku tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada tahun 2016-2017.
"Saya juga kenapa Jasa Marga menunjuk saya, saya tidak paham," kata Yudhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Lantaran tidak memiliki sertifikat dan pengetahuan tentang lelang, ia banyak tidak mengetahui mengenai proses lelang tersebut, termasuk terkait survei pasar, dokumen lelang, hingga penentuan harga perkiraan sendiri (HPS).
Dia pun turut tidak mengetahui terdapat pekerja yang memiliki sertifikat keahlian pelelangan atau tidak di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dengan demikian, Yudhi hanya menjalankan perintah yang ada untuk menjadi ketua panitia lelang dalam proyek yang cukup besar tersebut.
"Kalau bisa menolak ya menolak, karena memang tidak boleh menolak jadi saya jalan terus saja," ucap dia menambahkan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite, sebagai terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua panitia lelang proyek Tol MBZ akui tak punya sertifikat keahlian