Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
"Memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015—2018.
Harli mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada hari Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP. Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.