“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja,” katanya.
Sementara itu Kepala Diskopdagperin Kabupaten Trisman Supriatna menyatakan program UMKM Naik Kelas, memiliki fokus utama untuk mengembangkan usaha kecil menjadi menengah.
Program ini, lanjut dia, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Manfaat yang diperoleh peserta adalah meliputi penguatan mindset bisnis, manajemen usaha, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas pasar,” ujar dia.
Trisman menambahkan program UMKM Naik Kelas di Kuningan, akan berlangsung selama delapan bulan dengan dukungan dari tim pendamping. Sehingga kegiatan bisnis yang digeluti para peserta bisa berkembang ke arah lebih baik.
“Untuk mengikuti program ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Peserta berusia antara 20 hingga 40 tahun, memiliki motivasi tinggi, kemampuan, dan terbiasa dengan teknologi digital. Mereka juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ucap dia.