Operasi itu, lanjut dia, untuk memberikan peringatan dan efek jera kepada pengendara agar tidak membawa kendaraan dengan melebihi kapasitas maupun dimensinya karena akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kita konsisten melakukan penindakan seperti ini, tujuannya untuk memberikan efek jera kepada mereka agar nanti bisa tertib, dan patuh pada aturan lalu lintas," katanya.
Operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang itu melibatkan sejumlah petugas dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan juga TNI yang memeriksa setiap kendaraan yang melintas di kawasan Salamanjah, Kecamatan Kadungora, Garut.
Petugas tidak hanya memeriksa beban kapasitas kendaraan, tapi surat-surat lainnya juga diperiksa seperti SIM, STNK, dan KIR, kemudian memeriksa kondisi fisik kendaraan.
"Tentunya dengan adanya operasi ini kami berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tilang 40 kendaraan barang yang melebihi kapasitas di Garut
Polres Garut tertibkan kendaraan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi
Rabu, 26 Juni 2024 20:20 WIB