Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membagi dua zona untuk kegiatan kampanye dua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut agar berjalan tertib dan kegiatannya bisa merata.
"Sekarang sudah mulai tahapan kampanye, dan kita bagi menjadi dua zona kampanye agar bisa merata dan tertib," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut sesuai tahapan dan peraturan KPU bahwa jadwal kampanye diberlakukan mulai 25 September sampai 23 November 2024 yang di dalamnya terdapat sejumlah metode kampanye, termasuk kegiatan rapat umum yang melibatkan banyak orang.
Pilkada Kabupaten Garut, kata dia, diikuti dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut yang saat ini sudah melakukan kegiatan kampanye mendatangi masyarakat sesuai waktu dan zona yang ditentukan bersama.
"Pengaturan zona dan juga jadwal kampanye pasangan calon itu sudah diatur berdasarkan kesepakatan bersama, jadi kegiatan kampanyenya bisa merata," kata Dian.
Ia menyebutkan kegiatan kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon itu di antaranya satu kali kampanye berupa rapat umum, kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, lanjut dia, pasangan calon juga bisa melakukan kampanye di media sosial maupun media massa, dan juga dapat melakukan kampanye pada acara debat yang akan dilaksanakan oleh KPU Garut.