Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) mengungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak.
"Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat," kata Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.
Sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, Hadi mengungkap terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Di posisi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun.
Di posisi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun.
"Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah, jumlah pelaku judi online 201.963 orang. Kemudian peredarannya, uangnya adalah Rp1,3 triliun," ucap Hadi.
Berikutnya, di posisi keempat adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah penjudi online sebanyak 135.227 dan nilai transaksi berjumlah Rp1,051 triliun. Terakhir, provinsi di urutan kelima dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah Banten. "Di Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp1,022 triliun," ujarnya.
Selain di tingkat provinsi, Hadi juga menyampaikan lima kabupaten/kota dengan jumlah penjudi online terbanyak. Lima kabupaten/kota itu adalah Kota Jakarta Barat dengan total nilai transaksi mencapai Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Kota Jakarta Utara Rp430 miliar.
Sementara itu di tingkat kecamatan, Hadi mengungkap tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak yakni kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah penjudi online sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar, Kecamatan Tambora jumlah penjudi online sebanyak 7.916 orang dengan nilai Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng dengan jumlah penjudi online 14.782 orang dan nilai transaksi Rp176 miliar, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah penjudi online 9.554 orang dan nilai transaksi Rp139 miliar.
"Berikutnya Kecamatan Kemayoran itu Rp118 miliar ada di sana dan pelakunya 6.080 orang. Kecamatan Kalideres Rp113 miliar dan pemainnya 9.825 orang, dan Kecamatan Penjaringan Rp108 miliar, pemainnya 7.127 orang," kata Hadi Tjahjanto.
Untuk menindak judi online, khususnya di tingkat kecamatan, Hadi mengatakan Satgas Judi Online akan segera memanggil para camat dan kepala desa terkait.
"Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online, khususnya warganya. Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya," ujar Hadi TJahjanto.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, gencar melakukan upaya pencegahan terhadap praktik judi daring dengan meningkatkan patroli siber agar masyarakat tidak terjerumus pada kegiatan ilegal itu.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Sabtu, menjelaskan patroli siber ini dilaksanakan rutin oleh tim khusus yang sudah dibentuk guna mengantisipasi adanya situs-situs terkait judi daring.
“Kami mengedepankan langkah pencegahan supaya masyarakat tidak melakukan judi online. Kami himpun situs-situs yang terindikasi sebagai sarana judi ini, kemudian menindaknya,” katanya.
Ia menyampaikan upaya pencegahan dan pengawasan ketat juga diberlakukan di lingkungan Polresta Cirebon, dengan memeriksa setiap gawai milik anggotanya.
Pengecekan ini, kata Sumarni, dilakukan secara berkala guna memastikan setiap anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polresta Cirebon tidak terlibat dalam perjudian daring.
“Kami menerapkan sanksi tegas bagi oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam judi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Sanksi berat, termasuk pemecatan, akan diberikan,” tegas Kapolresta.
Selain itu, ia mengungkapkan, Polresta Cirebon sudah mengadakan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, universitas hingga komunitas lokal, mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari judi daring.
“Upaya pencegahan ini dikemas lewat kegiatan-kegiatan positif yang telah digelar seperti lomba olahraga dan kegiatan seni. Ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat, utamanya generasi muda dari praktik judi daring,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah tadi, Kapolresta berharap dapat menekan angka perjudian daring di wilayahnya serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas perjudian yang mencurigakan, dengan menghubungi layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Mari kita semuanya untuk selalu berkontribusi dalam mewujudkan situasi kondusif. Upaya preventif dan preemtif menjadi kunci dalam pencegahan tindakan kejahatan, termasuk judi daring,” ucap Sumarni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jawa Barat & DKI Jakarta jadi provinsi dengan penjudi online terbanyak