Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memverifikasi keaslian uang yang diamankan untuk membuktikan bahwa uang yang digunakan dan diedarkan oleh pelaku tersebut merupakan uang rupiah palsu.
"Hasilnya uang yang dibawa oleh pelaku memang terbukti palsu," katanya.
Peredaran uang palsu di daerah pelosok Garut itu, sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Polsek Bayongbong pada 5 Juni 2024 dengan modus sama membelanjakan uang tersebut ke kios atau warung kecil yang tidak dilengkapi dengan pendeteksi uang palsu.
Polisi berhasil menangkap pengedar uang palsu inisial DR (38) warga Kecamatan Bayongbong, Garut dengan barang bukti berupa lima lembar pecahan uang Rp50 ribu, dan satu lembar uang palsu Rp20 ribu.
Baca juga: Polisi gencar razia pastikan perkotaan Garut bebas minuman keras
Polisi dalami kasus peredaran uang palsu di Garut
Senin, 24 Juni 2024 19:31 WIB